Salah Siapa?

Pagi itu, tepatnya pada hari Jum'at (05/12/08) jam 06.00, saya dan adikku pulang ke rumah yang ada di Jl. Gn. Agung 2 Perumnas Cirebon. Saat itu adikku yang membonceng diriku. Dalam perjalan pulang, kami sempat mampir ke Almamater SMK. Setelah 20 menit, kami langsung menuju rumah yang dituju. Namun setelah sampai di Terminal Harjamukri Cirebon, tiba-tiba ada Pak Polisi menyuruh kami berhenti. Saya sempat bertanya-tanya, "mengapa masih pagi-pagi gini dah ada pak polisi? Apa pak polisinya iseng aja?" Lantas ku buang perasaan negatif itu. Dengan ketenangan kami menghadapi pak polisi itu. Tanpa basa-basi pak polisi itu menyuruh untuk menunjukkan kartu identitas. Tanpa pikir panjang, ku cari dompet yang ada di dalam tas lalu ku berikan kartu identitas kami. Hanya saja, saat itu adikku tidak membawa kartu identitas. Dengan terpaksa, akhirnya STNK yang pernah saya berikan disita oleh pak polisi.
Di pos polisi itu kami diberi peringatan dan diberi kartu bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu. Dalam surat bukti itu tertulis kami melanggar Pasal 61(1) dan Pasal 59(2) dan kami disuruh menghadap Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang beralamat di Jl. Wahidin Kota Cirebon untuk menghadiri persidangan atas perlanggaran kami ini.
Setelah menerima surat bukti itu, kami pun melanjutkan perjalanan. Setelah sampai di rumah, kami langsung ganti pakaian. Karena kami harus segera berangkat bekerja. Setelah sampai ke tempat kerja, tak lupa saya browsing untuk mencari informasi tentang pelangggaran itu. Alhamdulilah, setelah beberapa lama akhirnya saya menemukan situs Komisi Kepolisian Indonesia. Kebetulan di situs itu ada menu Suara Rakyat. Dibawah ini adalah hasil yang saya dapatkan.
Akan seperti apakah sidang Perdana kami ini? Tunggu saja berita selanjutnya.

Artikel yang berhubungan diantaranya :



1 komentar:

Anonymoussaid...

"mengapa masih pagi-pagi gini dah ada pak polisi?"

Aha...ha...ha, tragedi polisi. Kepagian dicaci, kesiangan dimaki.

Post a Comment


Copyright 2013 Wasum Diwa