Tindak Lanjut

Seperti hari-hari kerja lainnya, tepat jam 6.30 WIB saya berangkat ke tempat magang. Namun, setelah 2 jam berada di tempat magang, saya meminta izin untuk pergi ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang berada Jl. Dr. Wahidin. Karena tanggal 22 Des 2008 akan dilaksanakannya sidang atas kasus tilang yang menimpa motorku.
Saya dan adik saya berangkat ke pengadilan itu. Setelah sampai disana, kami langsung menuju ruang persidangan. Namun, sebelum sampai ke tempat persidangan, ada salah satu orang yang berseragam lengkap dengan atribut "Pengadilan Negerinya" menghampiri kami.
Lantas orang itu bertanya ke saya "Ada yang bisa saya bantu?
Dan ku jawab "Kami mau menyelesaikan kasus tilang tempo hari, Pak"
Beliau bertanya lagi "Mau diambil sekarang atau mau lewat sidang?"
Dengan wajah tanpa dosa, saya bertanya "Kami kesini mau sidang kasus tilang dan akan mengambil STNK motor saya pak
Dengan wajah yang meyakinkan bapak itu berkata "Ya ade, bapak mengerti. Begini de, kalau ade mau sidang bisa menghabiskan biaya sampe Rp. 80.000 tapi kalau mau diambil oleh saya hanya butuh biaya Rp. 60.000. Ade mau yang mana?"
Sebelum memutuskan saya sempat berunding dan akhirnya memutuskan untuk diambilkan oleh bapak tersebut.
Setelah memutuskan, bapak itu lantas meminta surat tanda tilangnya dan menyuruh kami untuk menunggu di tempat parkir motor dan beliau pun langsung menuju gedung persidangan. Hampir 10 menit kami menunggu beliau dan setelah itu beliau pun keluar. Lantas beliau menghampiri kami, dan diambilnya STNK motorku yang ada di saku kanan celananya.
"Coba ade cek, apa betul itu STNK motor ade?" ""Betul pak" jawabku. Berdasarkan perjanjian, saya pun menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000. Dan dengan segera uang itu dimasukkan ke saku belakang celana beliau. Tak lupa kuucapkan terima kasih untuk beliau. Setelah itu, kami pun kembali tuk beraktifitas.
Apa yang bisa anda petik dari cerita ini?

Artikel yang berhubungan diantaranya :



0 komentar:

Post a Comment


Copyright 2013 Wasum Diwa